Lapangan Usaha
Lapangan usaha koperasi adalah dibidang produksi & dibidang ekoomi lainnya berdasarkan pasal 33 UUD 1945, dengan penjelasanya :
1. Permodalan koperasi :
a. Modal Koperasi terdiri & dipupuk dari simpanan2, pinjaman2, penyisihan2 dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber lainnya.
2. Simpanan anggota dalam koperasi terdiri dari :
a. Simpanan Pokok
b. Simpanan Wajib
c. Simpanan Sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota
3. Sisa Hasil Usaha Koperasi
a. Sisa hasil usaha koperasi adalah
b. Sisa hasil usaha berasal dari usaha yang diselenggrakan untuk anggota dan bukan anggota.
c. Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha diselenggarakan untuk anggota, dibagi untuk :
1. Cadangan koperasi
2. Anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya
3. Dana Pengurus
4. Dana Pegawai/ karyawan
5. Dana Pendidikan Koperasi
6. Dana Sosial
0 komentar:
Post a Comment
Selesai Berkunjung Silahkan Tinggalkan Komentar Anda